KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • belajar dari KPK timor leste dalami pengelolaan aset sitaan korupsi

Belajar dari KPK, Timor-Leste Dalami Pengelolaan Aset Sitaan Korupsi

Berita KPK 15 Jan 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rujukan regional dalam pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara. Hal ini terlihat dari kunjungan delegasi Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor-Leste ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Kamis (15/1).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Komisioner CAC Timor-Leste, Rui Pereira Dos Santos, untuk mempelajari praktik pengelolaan barang bukti tindak pidana korupsi agar nilai aset tetap terjaga hingga dikembalikan kepada negara. Bagi Timor-Leste, pengelolaan aset sitaan menjadi tantangan tersendiri karena belum tersedianya fasilitas khusus seperti Rupbasan.

“Kami berharap dengan lahan yang ada, kami bisa membangun tempat penyimpanan lengkap dengan fasilitas seperti di sini. Ini akan sangat membantu kami mengelola aset dengan baik,” ujar Rui.

Rupbasan KPK menyimpan beragam barang sitaan, mulai dari barang mewah, kendaraan, hingga ribuan perangkat elektronik hasil tindak pidana korupsi. Namun lebih dari sekadar tempat penyimpanan, fasilitas ini dirancang untuk memastikan barang bukti tetap dalam kondisi optimal hingga dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyitaan aset bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Tantangan berikutnya adalah menjaga kualitas dan nilai barang sitaan, sejalan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Mungki menjelaskan bahwa unit Labuksi memiliki mandat strategis untuk menelusuri aset tersangka, terdakwa, terpidana, maupun pihak lain yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Labuksi bertanggung jawab atas pengelolaan barang sitaan dan pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

Salah satu fasilitas yang menarik perhatian delegasi CAC Timor-Leste adalah penggunaan karpet antistatis untuk penyimpanan barang bukti elektronik. Fasilitas ini digunakan untuk melindungi 3.530 unit perangkat elektronik dari kerusakan akibat aliran listrik statis.

“Kami menjaga integritas barang bukti agar tidak berubah, terutama barang bukti elektronik. Tujuannya, agar saat dirampas dan dilelang, barang ini bernilai maksimal bagi kas negara,” jelas Mungki.

Hingga saat ini, Rupbasan KPK mengelola 705 unit barang mewah; 3.530 unit barang bukti elektronik; 570 unit perhiasan, logam mulia, dan batu mulia; serta 281 unit kendaraan yang terdiri atas 184 mobil, 51 sepeda motor, dan 46 sepeda.

Bagi Timor-Leste, model pengelolaan satu pintu yang diterapkan Labuksi dinilai menjadi referensi penting. Saat ini, pengelolaan aset hasil tindak pidana di negara tersebut masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah proses hukum selesai.

Oleh karena itu, CAC Timor-Leste menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kerja sama dengan KPK melalui pengiriman pegawai guna mempelajari teknis pengelolaan aset, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk konkret penguatan kolaborasi antarlembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara.

“Kerja sama dengan KPK tidak hanya dalam penegakan hukum dan investigasi, namun di bidang pencegahan,” tegas Rui.

Kunjungan ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan lembaga antirasuah menjaga, menyelamatkan, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tagging

Kilas Lainnya

Belajar dari KPK, Timor-Leste Dalami Pengelolaan Aset Sitaan Korupsi
15 Jan 2026 2 min
Menyemai Integritas dari Kelas: KPK Perkuat Benteng Moral Antikorupsi Siswa SMP Al Mujahidin
14 Jan 2026 1 min
Jaga Marwah Pengadilan Tinggi, KPK: Jangan Sampai Korupsi Meruntuhkan Pilar Keadilan
14 Jan 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.