KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • awasi penggunaan anggaran daerah dan pengadaan barang jasa KPK dorong reformasi tata kelola pemkab sumenep

Awasi Penggunaan Anggaran Daerah dan Pengadaan Barang Jasa, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pemkab Sumenep

Berita KPK 08 Jul 2025 3 min

Di balik geliat penyerapan dan postur anggaran yang besar, transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif serta bekeberlanjutan. Menyadari hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membahas seputar aspek perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2025 mencapai Rp 2,8 triliun. “Penggunaan APBD perlu dilakukan secara efektif dan efisien, agar pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal,” jelas Ely dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7).

KPK menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD, sebagai upaya dalam mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Sumenep.

Risiko Korupsi Dalam Penganggaran dan Pengadaan

Lebih dalam, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah III KPK, Wahyudi, menelaah lebih lanjut usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025 Kabupaten Sumenep yang berjumlah lebih dari Rp 74 miliar. “Dana pokir ini merupakan hasil penjaringan aspirasi (rakyat) yang seharusnya disusun secara spesifik dan dilaksanakan lewat mekanisme musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan),” tegas Wahyudi.

KPK menekankan bahwa perencanaan ataupun pengusulan dana pokir harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, KPK juga mencermati soal rencana pengadaan Pemkab Sumenep tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 656 miliar, diantaranya terdapat 5 proyek strategis yang telah dilakukan review oleh inspektorat dan ditemukan adaya selisih harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Ini menjadi sebuah catatan agar kesalahan administrasi seperti ini dapat ditindaklanjuti segera. Perlu diingat bahwa ini merupakan uang negara yang harus jelas penggunaannya,” tambah Ely.

Dalam kaitannya dengan temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah catatan agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial. KPK juga mendorong agar dilakukan konsolidasi pengadaan pada setiap paket pengadaan dalam metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan berupaya mewujudkan perencanaan keuangan daerah yang partisipatif dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk membuka ruang dialog serta terus berkoordinasi kepada berbagai pihak, baik legislatif maupun eksekutif, guna memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran Pemkab Sumenep agar lebih baik,” jelas Fauzi.

Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola

Terkait temuan-temuan tersebut, KPK mendorong penguatan peran inspektorat dan optimalisasi sistem pengawasan selama proses pelaksanaan pembangunan daerah berlangsung. Konsolidasi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dianjurkan agar tercapainya efisiensi dan transparansi di Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya, KPK memberikan 11 rekomendasi kepada Pemkab Sumenep, antara lain:

  1. Memastikan usulan Pokir sesuai dengan ketentuan tahapan penyusunan APBD maupun program prioritas pemerintah daerah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat, serta tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
  2. Memastikan agar proyek yang ada, khususnya proyek strategis dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang dibuat oleh Pemda dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengerjaan proyek tersebut, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
  3. Memastikan data penerima hibah yang terintegrasi dalam satu sistem terpadu, guna mencegah terjadinya pemberian hibah ganda kepada pihak yang sama serta menetapkan kriterita hibah berupa barang berdasarkan dengan fungsi perangkat daerah terkait.
  4. Menyusun database penyedia barang/jasa yang berdomisili di Kabupaten Sumenep berdasarkan rekomendasi perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh bagian unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) serta mengutamakan penyedia lokal ke dalam etalase e-katalog.
  1. Mengakselerasi standar operasional prosedur (SOP) terkait penyaluran hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan untuk ketertiban administrasi bagi pemerintah daerah.
  2. Melakukan evaluasi terhadap metode pengadaan langsung, khususnya mengkonsolidasikan paket yang sejenis, termasuk evaluasi dari sisi penyedia barang/jasa yang berdampak kepada pendapatan daerah.
  3. Melakukan update database dan evaluasi secara berkala pada pegawai non ASN, termasuk kebutuhan sesuai analisis beban kerja (ABK) yang dioptimalkan pada ASN.
  4. Memastikan agar seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berjalan sesuai dengan regulasi yang ada guna menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme serta tindak pidana korupsi lainnya.
  5. Melakukan pemetaan potensi pendapatan daerah sebagai proyeksi pendapatan pada tahun anggaran selanjutnya.
  6. Membuat kertas kerja verifikasi maupun validasi yang lebih rinci dan lengkap terkait pokir, sehingga dapat memberikan gambaran utuh dalam rangka mendukung visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
  7. Memastikan hasil review maupun pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat ditindaklanjuti oleh seluruh OPD.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh wakil bupati, pimpinan DPRD, beserta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sumenep lainnya, menjadi salah satu bukti nyata peran KPK dalam mendorong penguatan integritas dan pencegahan korupsi melalui sinergi yang berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, KPK berharap agar Pemkab Sumenep mampu melaksanakan reformasi tata kelola anggaran yang lebih akuntabel, membangun sistem yang lebih bersih, serta birokrasi daerah yang lebih berintegritas.

Tagging

Kilas Lainnya

Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Finansial, KPK dan PPATK Dorong Strategi Terpadu Cegah TPPU
08 Jul 2025 2 min
Awasi Penggunaan Anggaran Daerah dan Pengadaan Barang Jasa, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pemkab Sumenep
08 Jul 2025 3 min
KPK Tekankan Integritas sebagai Landasan Kepemimpinan dalam P3N Lemhanas
04 Jul 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.