KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 343 lebaran KPK ingatkan komitmen tolak gratifikasi

Lebaran, KPK Ingatkan Komitmen Tolak Gratifikasi

Siaran Pers 03 Jun 2018 0 min

Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya kepala KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika tidak dilaporkan, maka hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat dianggap gratifikasi atau suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan praktik saling memberi dan menerima hadiah selama ini dipandang sesuatu yang wajar karena hubungan baik secara sosial maupun adat istiadat. Namun sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian berupa apapun.

“Karena pemberian ini bisa menimbulkan konflik kepentingan, maka tak ada kata lain selain tolak,” kata Agus di kantornya, Senin, 4 Juni 2018.

Terhadap penerimaan gratifikasi yang berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara harus melaporkannya terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Tak hanya menolak gratifikasi, pegawai negeri dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak memakai fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik. Soalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Selama tahun 2018 hingga 4 Juni, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan. Sebanyak 534 laporan atau setara 67 persen di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. Sebanyak 15 laporan atau 2 persen dinyatakan milik penerima. Sisanya 246 laporan atau 31 persen adalah surat apresiasi atau masuk kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6.203.115.339,00. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua, dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.

Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2.8 miliar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 47,5 juta, dan yang terakhir adalah BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1 juta.

Untuk mensosialisasikan imbauan ini, KPK membuat surat edaran ke seluruh kementerian/lembaga. Surat edarannya bisa dibaca di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas
31 Jul 2025 2 min
KPK Mendengar: Sinergi Progresif Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP
31 Jul 2025 3 min
Perkuat Sinergi dengan Bojonegoro, KPK Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Akuntabilitas
31 Jul 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.