KPK Tetapkan ME Tersangka TPPU

Atas perbuatannya, ME disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ME sebagai tersangka atas dua sangkaan lainnya. Pertama, ME disangkakan melanggar Pasal 21 dan pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perkara merintangi, menggagalkan dengan sengaja mencegah secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar.
Kedua, ME diduga bersama-sama M. Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI. Dalam hal ini ME disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI