TPK Terkait Bersama-sama Menyalahgunakan kekuasaan dengan Memaksa Memberikan Sesuatu untuk Proses Lelang Jabatan Termasuk Ikut Serta dalam Pengadaan Barang dan Jasa Disertai Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian RI
Kasus tindak pidana korupsi (tpk) yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Setelah melalui tahap penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020-2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.