TPK Sengaja Menghalangi dan Merintangi Proses Penyidikan Terkait Penanganan Perkara Tersangka LE (Gubernur Provinsi Papua)
Stefanus Roy Rening menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE (Gubernur Provinsi Papua) pada rentang waktu 2020-2021. Beberapa hal yang dilakukannya dalam merintangi proses penyidikan tersangka LE adalah mencegah LE untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK dan meminta mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura. Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.