TPK Penerimaan Gratifikasi Atau Yang Mewakili Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Provinsi Aceh
Kasus korupsi yang menyeret nama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007 s/d 2012 dan periode 2017 s/d 2022 sebagai tersangka atas TPK Penerimaan Gratifikasi Atau Yang Mewakili Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Provinsi Aceh. Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang pembiayaannya dari APBN. Dalam perjalanannya IY diduga menerima uang sebagai Gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT NS Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Dimana IA diduga menjadi perantara dalam penerimaan Gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Tersangka IA disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.