KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • tpk dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat badan pertanahan nasional
Unfinished 2013

TPK Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional

Kasus pencucian uang yang dilakukan Pejabat Badan Pertanahan Nasional menyeret nama Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat dan Siswidodo selaku Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN wilayah Kalimantan Barat. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). SWD dan GTU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.