TPK Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional
Kasus pencucian uang yang dilakukan Pejabat Badan Pertanahan Nasional menyeret nama Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat dan Siswidodo selaku Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN wilayah Kalimantan Barat. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). SWD dan GTU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
- 26 Jun 2023 Peristiwa
KPK memanggil 3 saksi untuk tersangka GTU. Saksi-saksi tersebut yakni:
- Fathony selaku Wiraswasta
- Maryam, selaku Wiraswasta
- Ni Nengah Wiratningsih, selaku Wiraswasta
- 06 Sep 2022 Peristiwa
melelang hasil rampasan terpidana SWD, berupa empat bidang tanah berikut bangunan dan satu unit apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Pelelangan ini dilakukan bersama Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Adapun lima obyek yang dilelang adalah:
- Tanah dan bangunan seluas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih yang beralamat di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya.
- satu bidang tanah seluas 257 meter persegi dan bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih. Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Desa Medokan, Semampir, Sukolilo, Surabaya.
- Tanah seluas 197 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih. Bidang tanah tersebut berada di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Desa Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
- Tanah berikut bangunan di atasnya atas nama Nibras Qonitah Sari Widodo dengan luas 288 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Desa Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.
- satu unit apartemen yang dilelang terletak di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30. Apartemen seluas 17,5 meter persegi tersebut tercatat atas nama Go Djong Liong dengan bukti kepemilikan tidak dikuasai.
- 25 Jan 2022 Peristiwa
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua mantan pejabat BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Barat, SWD dan GTU empat tahun penjara. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi.
- 24 Des 2021 Peristiwa
Ketua Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SWD dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denga Rp200 Juta subsider 2 bulan.
Selain itu, terdakwa SWD juga dijatuhkan hukuman tambahan. Yaitu, harus membayar biaya Rp 17,2 miliar, dengan ketentuan jika tidak mengganti selama 1 bulan maka hasil TPPU akan dilelang negara, dan jika uang lelang tidak cukup membayar ke negara, terdakwa akan mengganti hukuman 1 tahun penjara.
Sementara, terdakwa GTU dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta subsider 2 bulan.
GTU juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp11,7 Miliar. Uang pengganti harus dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan ini ditetapkan. Bila tidak dibayarkan benda yang dijadikan barang bukti akan disita lelang. Jika hasil tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan, sebab JPU Luki Dwi Nugroho sebelumnya menuntut terdakwa Gusmin Tuarita dengan hukuman 6 tahun penjara.
- 18 Agt 2021 Peristiwa
Terdakwa GTU dan SWD disidangkan di PN Tipikor Surabaya.
- 03 Agt 2021 Peristiwa
KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pejabat BPN kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah, mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, GTU dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN, SWD.
Penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari kedepan, sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.
- 03 Agt 2021 Peristiwa
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencucian uang mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
- 16 Jul 2021 Peristiwa
KPK memeriksa kepala BPN Kalimantan Barat 2012-2016, GTU sebagai tersangka, Tersangka GTU diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon HGU.
- 15 Jul 2021 Peristiwa
Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
- 24 Mar 2021 Peristiwa
menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kedua orang tersebut yakni GTU selaku Inspektur Wilayah I Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan SWD selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.
GTU ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan SWD ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
- 08 Nov 2020 Peristiwa
KPK memeriksa 2 saksi untuk tersangka GTU dan SWD, kedua saksi tersebut yakni:
- Mokh Iksan selaku pihak swasta
- Endah Sri Wahyuni, selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kalbar
Namun, Endah tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
- 29 Nov 2019 Peristiwa
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK mengumumkan tersangka SWD dan GTU.
- 28 Nov 2019 Peristiwa
KPK memanggil GTU untuk diperiksa, namun GTU mangkir dalam panggilan tersebut.
- 25 Nov 2019 Peristiwa
KPK melakukan pemeriksaan terhadap SWD.
- 04 Okt 2019 Peristiwa