KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • tindak pidana korupsi tpk berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi jawa timur jatim
Unfinished 2020

Tindak Pidana Korupsi (TPK) Berupa Suap Dalam Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Kasus korupsi Berupa Suap oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana hibah di provinsi Jawa Timur menyeret nama Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat Tua Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.