URL Berhasil disalin
Unfinished 2023
Perkara Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Saiful Ilah, sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dimana KPK juga menetapkan Saiful Ilah sebagai Tersangka bersama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta. Saiful Ilah diduga menerima berbagai pemberian gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Urutkan Dari