KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • perkara penerimaan gratifikasi di lingkungan pemkab sidoarjo jawa timur
Unfinished 2023

Perkara Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, Saiful Ilah, sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dimana KPK juga menetapkan Saiful Ilah sebagai Tersangka bersama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta. Saiful Ilah diduga menerima berbagai pemberian gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.