KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • perkara pemotongan anggaran seolah olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kapuas kalimantan tengah
Unfinished 2019

Perkara Pemotongan Anggaran Seolah-olah Sebagai Utang kepada Penyelenggara Disertai dengan Penerimaan Suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat bersama-sama sang istri, Ary Egahni, selaku Anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPK. Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima aliran uang sejumlah sekitar Rp8,7 miliar. Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta. Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.