URL Berhasil disalin
Unfinished 2019
Perkara Pemotongan Anggaran Seolah-olah Sebagai Utang kepada Penyelenggara Disertai dengan Penerimaan Suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat bersama-sama sang istri, Ary Egahni, selaku Anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPK. Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima aliran uang sejumlah sekitar Rp8,7 miliar. Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta. Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkungannya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya.
Urutkan Dari