URL Berhasil disalin
Unfinished 2023
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 S/D 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu Catur Prabowo (CP) selaku Direktur Utama PT Amarta Karya Persero dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero. Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. Dari pengembangan penyidikan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), yang merupakan karyawan PT Amarta Karya Persero.
Urutkan Dari