Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Terkait Pengurusan Barang Ekspor Impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan pecahan uang asing. Perkara ini diawali dari temuan KPK pada data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Andhi yang diduga tidak sesuai dengan profilnya. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya. Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) serta memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Hal ini dengan tujuan agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.