KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di kota ambon
Unfinished 2020

Kasus Suap Terkait Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Retail Tahun 2020 Di Kota Ambon

Kasus korupsi terkait dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi yang menjerat Richard Louhenapessy (RL) Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022 yang terjadi pada tahun 2020. Dalam perkara ini, RL diduga sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama AEH selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah AR selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.