KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • dugaan tpk penerimaan fee jasa travel umroh dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan meranti provinsi riau 2
Unfinished 2023

Dugaan TPK penerimaan Fee Jasa Travel Umroh dan Pemberian Suap Pengkondisian Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau

Tiga perkara tindak pidana korupsi menjerat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2021-2024 MA (M Adil) Dia disangka atas pemotongan anggaran 2022-2023, menerima fee jasa travel umroh dan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Perkara yang menjerat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti M Adil turut menjerat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti 2022-2023 FN (Fitria Nengsih) yang disangka pemberi fee jasa travel umroh kepada MA dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau MFA (M Fahmi Aressa) yang diduga menerima pemberian suap MA. MA ditetapkan sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal yang sama juga menjerat FN yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sebagai penerima MFA ditetapkan sebagai tersangka penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.