URL Berhasil disalin
Finished 2020
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari kegiatan tangkap tangan pada Jumat s/d Sabtu, 26-27 Februari 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT PT Agung Perdana). Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.
Urutkan Dari