Laporan Pelayanan Informasi Publik
PPID KPK terus serius dalam mendukung keterbukaan informasi publik, melaluicara lain yaitu peningkatan layanan publik secara ofline maupun online dankegiatan edukasi terhadap berbagai data, informasi dan kebijakan PPATK. Melalui laporan ini, kami menyajikan informasi pertanggungjawaban dalam bentukLaporan PPID Tahun 2023. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Setelah melewati masa Pandemi Covid-19, tepatnya bulan Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka layanan tatap muka, namun selain layanan tatap muka, layanan tidak langsung (secara online) masih tetap difasilitasi oleh KPK untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyediaan informasi. Pelayanan tidak langsung dapat dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang integratif, optimal, akuntabel dan transparan
Tahun 2021 Indonesia masih mengalami Pandemi Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan masih dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan secara langsung dilakukan melalui tatap muka sedangkan pelayanan tidak langsung dilakukan melalui email, telepon, surat, twitter @PIP dan demo. Meskipun dalam keadaan Pandemi Covid-19, KPK selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik demi terwujudnya pelayanan publik yang integratif, optimal, akuntabel
dan transparan.
Sepanjang tahun 2019, KPK secara aktif melakukan pelayanan informasi mengenai kinerja lembaga, upaya pencegahan diberbagai sektor maupun perkembangan penanganan perkara. Salah satu pengembangan pelayanan informasi publik KPK, di tahun ini kami mulai membuka layanan contact center 198 KPK. Kehadiran contact center 198 melayani kebutuhan informasi terkait layanan LHKPN, Gratifikasi, Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat. Hingga akhir Desember 2019, tercatat 24,999 telepon mengakses layanan call center 198. Biro Humas KPK merangkap PPID juga telah melakukan beberapa pekerjaan strategis demi mendukung keterbukaan informasi publik KPK, seperti: konsinyering Pegawai Pelaksana Penyedia Informasi, Uji Konsekuensi, dan Penetapan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, pengembangan website PIP, serta mengikuti kegiatan pemeringkatan Informasi publik.