Laporan Pelayanan Informasi Publik
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi memperkuat hak masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pencegahan korupsi. PPID KPK berkomitmen menyediakan layanan informasi yang akurat dan inklusif, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Seluruh pelaksanaan, capaian, dan tantangan layanan informasi publik KPK Tahun 2025.
Melalui laporan ini, Kami menyajikan informasi pertanggungjawaban dalam bentuk Laporan PPID Tahun 2025
Berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang telah dilakukan KPK selama tahun 2025. Selain itu, laporan ini juga menjadi sarana evaluasi internal serta bahan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui laporan ini, Kami menyajikan informasi pertanggungjawaban dalam bentuk Laporan PIP Tahun 2025
PPID KPK terus mendukung terhadap Keterbukaan Informasi Publik melalui Implementasi Kegiatan Publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diantaranya yaitu Peningkatan Layanan Publik secara offline maupun online melalui sarana prasarana yang telah memadai, pemberian data dan informasi publik secara transparan serta edukasi masyarakat terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui laporan ini, Kami menyajikan informasi pertanggungjawaban dalam bentuk Laporan PPID Tahun 2024
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2024 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Laporan ini memuat pelaksanaan, capaian, dan tantangan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Melalui laporan ini, Kami menyajikan informasi pertanggungjawaban dalam bentuk Laporan PIP Tahun 2024
- dari 5
