Laporan Keuangan KPK
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bergunakepada para pemakai laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan pakuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK.
Versi Bahasa
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bergunakepada para pemakai laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan pakuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK.
Versi Bahasa
Sebagaimana diamanatkan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara Lembaga yang dipimpinnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu Lembaga Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan disertai Catatan atas Laporan Keuangan.
Versi Bahasa
Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran (TA) 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK
Versi Bahasa
- dari 4