Laporan Akuntabilitas Kerja
Tahun 2023 merupakan salah satu periode yang penuh dinamika dalam pemberantasan korupsi. Berbagai tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan harus dihadapi dan disikapi KPK agar tidak mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipundemikian, upaya tersebut tidaklah selalu terlaksana sesuai rencana dan harapan. Belum tercapainya berbagai indikator kinerja pemberantasan korupsi pada tahun 2023 seperti Indeks Perilaku Antikorupsi dan Skor Penilaian Integritas menunjukkan bahwa KPK harus semakin bekerja cerdas dan bekerja keras, dituntut lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Lebih dari itu, kolaborasi KPK dengan seluruh mitranya, baik di dalam maupun di luar negeri harus semakin diperkuat agar dapat mengakselerasi pencapaian pemberantasan korupsi di Indonesia yang lebih optimal.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Perubahan juga pasti terjadi. Siapa yang takut dan enggan untuk berubah, maka ia akan tertinggal di belakang. Perubahan tidak serta merta menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan keinginan dan harapan, namun juga tidak selalu membuat keadaan menjadi lebih buruk. Satu yang jelas, perubahan ada untuk membuat kita menjadi lebih tangguh, keluar dari zona nyaman, dan beradaptasi untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan guna menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Tepat pada tanggal 29 Desember 2020, KPK telah memasuki usianya yang ke 17 tahun. Sebuah usia yang berarti bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan usianya yang tidak muda lagi, KPK telah memberikan kontribusi banyak melalui berbagai proses kerja yang dilakukan setiap unit yang ada. Berbagai hasil kerja yang diberikan KPK pada tahun 2019 dapat dilihat pada Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK tahun 2020 ini. KPK menyusun laporan akuntabilitas kinerja sebagai pertanggungawaban organisasi kepada pemangku kepentingan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. LAK ini memberikan gambaran pertanggungawaban upaya KPK dalam memenuhi setiap target kerja dan sumber daya yang telah digunakan. Laporan akuntabilitas ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tepat pada tanggal 29 Desember 2019, KPK telah memasuki usianya yang ke 16 tahun. Sebuah usia yang berarti bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan usianya yang tidak muda lagi, KPK telah memberikan kontribusi banyak melalui berbagai proses kerja yang dilakukan setiap unit yang ada. Berbagai hasil kerja yang diberikan KPK pada tahun 2019 dapat dilihat pada Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK tahun 2019 ini. KPK menyusun laporan akuntabilitas kinerja sebagai pertanggungawaban organisasi kepada pemangku kepentingan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. LAK ini memberikan gambaran pertanggungawaban upaya KPK dalam memenuhi setiap target kerja dan sumber daya yang telah digunakan. Laporan akuntabilitas ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.