KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • pengadaan
  • detail

Sekilas Pengadaan KPK

Dibentuk pada tahun 2007 melalui Keputusan Pimpinan KPK No. Kep-18/S-KPK/I/2007 Tanggal 12-1-2007 Tentang Pembentukan ULP KPK, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada di bawah naungan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPK

Visi

Menjadi bagian pengadaan yang berintegritas, profesional, dan role model bagi bagian pengadaan lain di Indonesia.

Misi

Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di KPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menerapkan secara nyata etika pengadaan

Motto Pelayanan

Dengan semangat Integritas, mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK

Tepat

  • Transparan
  • Efektif/Efisien
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Tidak Diskriminatif

Apik

  • Akomodatif
  • Profesional
  • Inovasi
  • Kepuasan
Budaya Kerja

Nilai-nilai dasar organisasi dijadikan sebagai budaya kerja di Bagian Pengadaan KPK yaitu :

Religiusitas
Integritas
Tujuan Dibentuknya Pengadaan KPK
  • Agar proses pengadaan barang/jasa di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan efektif dan efisien perlu ditetapkan Sistem Pengadaan Satu Pintu melalui Bagian Pengadaan (Procurement Unit)
  • Tercapai prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara segi fisik, Keuangan , maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan fungsi KPK
  • Mendapatkan penyedia barang/jasa yang mampu menyediakan barang/jasa dengan tertib, baik, dan akuntabel dari segi fisik maupun administrasi keuangan serta sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku
Manajemen Pengadaan di Bagian Pengadaan KPK
  • Single Procurement
  • Independen dan tidak ada intervensi dari Pimpinan/Atasan
  • Fokus, Terorganisasi dan Profesional
  • Ada target dan ukuran kinerja
  • Tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest)
  • Pengembangan Personil melalui pelatihan
  • Mengedepankan prinsip persaingan sehat
  • Menerapkan Manajemen Resiko
  • Etika Pengadaan dijadikan "mind set" dalam melaksanakan tugas di Bagian Pengadaan KPK
  • Prinsip Pengadaan dijadikan Key Performance Indikator (KPI) bagi setiap Personil Bagian Pengadaan KPK.
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.