KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman lelang bmn
Lelang Ditutup
Pengumuman Lelang BMN 2 Objek Lelang

16 Mar - 16 Mar 2022
13:00 - 15:00s
KPKNL Jakarta III JI. Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet secara terbuka (open bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya

Keterangan :

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Pelaksana Lelang :

Cara Penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id
Waktu Pengajuan Penawaran Lelang : Senin, 16 Maret 2020
Pukul 13.00 s.d 15.00 (waktu server sesuai WIB)
Waktu dan Tempat Penetapan Pemenang Lelang : Senin, 16 Maret 2020
Pukul 15.00 (waktu server sesuai WIB) s.d Selesai
KPKNL Jakarta III
JI. Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10
Jakarta Pusat.
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan di setor ke negara.
Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari harga lelang

 

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.