Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jatim dengan luas 105 M², beserta asli Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp565.975.000,00 dengan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK