KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 611 KPK tetapkan gubernur aceh sebagai tersangka gratifikasi

KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Gratifikasi

Siaran Pers 08 Okt 2018 0 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (orang) orang lagi sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IY (Gubernur Aceh) dan IA (Swasta).

Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 bersama-sama IA diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011.

Atas perbuatannya, IY dan IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah memproses 6 pihak sebagai tersangka. Empat tersangka pertama yaitu HS (Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD), RI (PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS), RAG (Kepala BPKS sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan) dan TSA (Kepala BPKS peridoe 2006-2010), telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kecuali terhadap tersangka TSA karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah korporasi, yaitu PT. NK dan PT. TS saat ini masih dalam proses penyidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas
31 Jul 2025 2 min
KPK Mendengar: Sinergi Progresif Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP
31 Jul 2025 3 min
Perkuat Sinergi dengan Bojonegoro, KPK Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Akuntabilitas
31 Jul 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.