TPK terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020
Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini menyeret nama AA Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Andri Wibawa selaku Pihak Swasta, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Aa Umbara disebut mengatur proyek pengadaan bansos Covid-19 lewat modus penunjukan langsung dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek. Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 senilai Rp52 Miliar dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). AA Umbara kemudian melakukan penunjukan langsung dua pihak, yakni mantan tim suksesnya M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa. Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.