KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • tpk terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten mamberamo tengah provinsi papua 1
Unfinished 2022

TPK Terkait Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Atau Yang Mewakilinya Dari Pelaksanaan Berbagai Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Kasus korupsi terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua menyeret nama Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, RHP sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan. Pelarian RHP berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023. Selain RHP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM dan JPP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.