TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa
Kasus korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo yang terjadi pada Tahun 2011. Kasus ini bermula sekitar bulan Januari 2009, Kemendagri menyampaikan rancangan rencana strategis (Renstra) Tahun anggaran 2010-2014 tentang proyek pembangunan 7 (tujuh) kampus IPDN yang dimasukkan pada program kegiatan peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana (sarpras) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) pada Sekretariat Jenderal Kemendagri. Untuk tahap awal, pada tahun 2010-2012 ada 4 (empat) kampus IPDN yang didahulukan proses pembangunan sebab tanah yang sudah tersedia. Dari 4 kampus IPDN tersebut, kampus pertama yang segera dibangun ialah Kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan. Kemudian, pada bulan Desember 2010, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dudy Jocom mengadakan pertemuan dengan Adi Wibowo untuk melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya. Adi juga diminta Dudy untuk menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut. Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan guna mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut.