Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Dan Penerimaan Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka MS selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Sebelumnya KPK telah menetapkan MS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu FW selaku pihak Swasta/Pemegang Saham PT AA dan SDR selaku General Manager PT AA. Dimana perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Kasus ini merupakan pengem¬bangan dari perkara yang men¬jerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis pidana 5 tahun 7 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan ku¬rungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Atas perbuatannya, Frank dan Sudarso dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara M. Syahrir dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.