KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • perkara penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada dirjen pajak kemenkeu ri
Unfinished 2023

Perkara Penerimaan Gratifikasi atau yang Mewakilinya Terkait Pemeriksaan Perpajakan Pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, usai mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya berdasarkan laporan masyarakat. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Ia juga diduga aktif merekomendasikan kepada Wajib Pajak menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.