Penahanan Tersangka Dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021
Kasus korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 menyeret nama Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Pada perkara ini M.Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur. Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. Perkenalan Stepanus Robin Pattuju dan M.Syahrial terjadi karena campur tangan Azis Syamsuddin, perkenalan tersebut dilandasi masalah MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. SRP kemudian mengenalkan Maskur kepada M.Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya terkait penyelidikan dugaan korupsi.