Dugaan Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida pada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP