TPK Terkait Kerjasama Pengangkutan Batubara pada BUMD Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, yaitu PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel). KPK merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian dengan cukupnya alat bukti, KPK menetapkan dan mengumumkan Direktur Utama PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) Perseroda periode 2019-2021, SM (Sarimuda) sebagai tersangka. Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar. Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.