Dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, DKI Jakarta Tahun 2019 - 2020
Kasus ini bermula dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) yang menawarkan kerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Februari 2019. Kerja sama itu berkaitan dengan pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Terdapat kerugian Negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021. Nilai kerugian ini berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.