Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Suap Oleh Penyelenggara Negara Terkait Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022. Tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.