Permohonan Informasi
Permohonan Informasi publik mengajukan permintaan informasi secara langsung, melalui telepon, maupun melalui surat atau surat elektronik.
Pengisian Formulir
Permohonan
Petugas layanan informasi mencatat permohonan pemohon. Setelah itu pemohon harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan
Penerimaan Tanda Bukti &
Konfirmasi Permintaan
Informasi
Pemohon Informasi dapat menghubungi bagian Pelayanan Informasi Publik (PIP) untuk mengkonfirmasi permintaan informasi yang di ajukan.