Kode Etik
Insan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai memerlukan panduan nilai dasar berupa kode etik dan pedoman perilaku untuk mengarahkan elan spiritualitas, motivasi, sikap, dan perilaku seluruh Insan Komisi, sehingga menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama yang mengakar dalam sanubari, menghunjam pada kesadaran, serta mewujud dalam tata sikap dan perilaku. Untuk itu, setiap Insan Komisi wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dimaksud dicitakan untuk dapat mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi