Sekilas Informasi Publik
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga yang fokus memberantas korupsi, KPK senantiasa membutuhkan dukungan dan tingkat kepercayaan publik. Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan publik adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi
Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi publik KPK sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14, PPID memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: