KPK
  • About KPK
    • KPK at a glance
    • KPK Management
    • Roadmap KPK
    • Organizational Structure
    • Related Laws
    • Supervisory Board Profile
    • Leadership Profile
    • KPK Strategic Plan
    • Code of Ethics
  • Information Centre
    • News
    • Fugitive List
    • Tipikor Court
    • Announcement
  • Event
    • Activity
    • KPK Survey
  • Data Publication
    • Case Handling
    • Research
    • Integrito
    • Statistic
    • Reports
  • Services
    • Public Complaint
    • LHKPN
    • Public Information
    • Gratifikasi
  • services
  • lhkpn

Sekilas LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Manfaat LHKPN

Instrumen mengangkat/ mempromosikan Penyelenggara Negara

Instrumen pengawasan kekayaan Penyelenggara Negara

Instrumen akuntabilitas

Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.

  • Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
  • Gubernur
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.

Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.

Cek & Lapor LHKPN di sini!
Cek LHKPN Lapor LHKPN
KPK Building

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Help Procurement Contact Us FAQ Dictionary
Information Privacy Policy Terms & Condition
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Copyright © 2021. All Rights Reserved