KPK
  • About KPK
    • KPK at a glance
    • KPK Management
    • Roadmap KPK
    • Organizational Structure
    • Related Laws
    • Supervisory Board Profile
    • Leadership Profile
    • KPK Strategic Plan
    • Code of Ethics
  • Information Centre
    • News
    • Fugitive List
    • Tipikor Court
    • Announcement
  • Event
    • Activity
    • KPK Survey
  • Data Publication
    • Case Handling
    • Research
    • Integrito
    • Statistic
    • Reports
  • Services
    • Public Complaint
    • LHKPN
    • Public Information
    • Gratifikasi
  • services
  • public complaint

Sekilas Layanan Pengaduan Masyarakat

KPK membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:

Make repo:
https://kws.kpk.go.id/
198 (Call Center)
pengaduan@kpk.go.id
0811-959-575 (Whatsapp)

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Penggelapan dalam jabatan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, kunjungi FAQ KPK

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat

Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.

  • GOOD REPORT/COMPLAINT
  • SUPPORTING INITIAL EVIDENCE
Perlindungan Bagi Pelapor

Masyarakat yang membuat laporan pengaduan (Pelapor) ke KPK akan dijamin dan dilindungi kerahasiaan identitasnya, dengan ketentuan pelapor tidak mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri. Jika dibutuhkan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat

Pahami prosedur dan tahapan pada Laporan Pengaduan Masyarakat saat Anda hendak membuat laporan ke KPK

Lihat Prosedur
Lapor Indikasi Korupsi

Cegah korupsi dengan membuat laporan indikasi korupsi, kerahasiaan identitas terjamin!

Lapor Sekarang
KPK Building

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Help Procurement Contact Us FAQ Dictionary
Information Privacy Policy Terms & Condition
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Copyright © 2021. All Rights Reserved