KPK
  • About KPK
    • KPK at a glance
    • KPK Management
    • Roadmap KPK
    • Organizational Structure
    • Related Laws
    • Supervisory Board Profile
    • Leadership Profile
    • KPK Strategic Plan
    • Code of Ethics
  • Information Centre
    • News
    • Fugitive List
    • Tipikor Court
    • Announcement
  • Event
    • Activity
    • KPK Survey
  • Data Publication
    • Case Handling
    • Research
    • Integrito
    • Statistic
    • Reports
  • Services
    • Public Complaint
    • LHKPN
    • Public Information
    • Gratifikasi
  • services
  • public complaint
  • education

SP4N-LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Tujuan SP4N - LAPOR!

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya dengan tujuan:

  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Fitur SP4N - LAPOR!

Berikut adalah fitur yang tersedia pada Sp4n Lapor!

  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  3. Tracking ID: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Cara Pelaporan yang Baik

Informasi lebih lanjut tentang cara pelaporan akan diupdate segera.

Sosialisasi dan Edukasi SP4N-LAPOR

Klik untuk memperbesar

SP4N-LAPOR - Media Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
KPK Building

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Help Procurement Contact Us FAQ Dictionary
Information Privacy Policy Terms & Condition
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Copyright © 2021. All Rights Reserved