Sekilas Pengadaan KPK
Dibentuk pada tahun 2007 melalui Keputusan Pimpinan KPK No. Kep-18/S-KPK/I/2007 Tanggal 12-1-2007 Tentang Pembentukan ULP KPK, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada di bawah naungan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPK
Menjadi bagian pengadaan yang berintegritas, profesional, dan role model bagi bagian pengadaan lain di Indonesia.
Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di KPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menerapkan secara nyata etika pengadaan
Dengan semangat Integritas, mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK
Tepat
- Transparan
- Efektif/Efisien
- Profesional
- Akuntabel
- Tidak Diskriminatif
Apik
- Akomodatif
- Profesional
- Inovasi
- Kepuasan
Nilai-nilai dasar organisasi dijadikan sebagai budaya kerja di Bagian Pengadaan KPK yaitu :
- Agar proses pengadaan barang/jasa di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan efektif dan efisien perlu ditetapkan Sistem Pengadaan Satu Pintu melalui Bagian Pengadaan (Procurement Unit)
- Tercapai prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara segi fisik, Keuangan , maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan fungsi KPK
- Mendapatkan penyedia barang/jasa yang mampu menyediakan barang/jasa dengan tertib, baik, dan akuntabel dari segi fisik maupun administrasi keuangan serta sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku
- Single Procurement
- Independen dan tidak ada intervensi dari Pimpinan/Atasan
- Fokus, Terorganisasi dan Profesional
- Ada target dan ukuran kinerja
- Tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest)
- Pengembangan Personil melalui pelatihan
- Mengedepankan prinsip persaingan sehat
- Menerapkan Manajemen Resiko
- Etika Pengadaan dijadikan "mind set" dalam melaksanakan tugas di Bagian Pengadaan KPK
- Prinsip Pengadaan dijadikan Key Performance Indikator (KPI) bagi setiap Personil Bagian Pengadaan KPK.