Jakarta, 3 Juli 2024. Sebagai salah satu agenda prioritas pencegahan korupsi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Acara yang dihadiri oleh Sekda, Kepala, dan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini bertujuan mendorong penetapan regulasi dan perluasan daerah piloting untuk pengukuran indeks BMD tahun 2024. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam sambutannya menyatakan bahwa Indeks Pengelolaan BMD adalah bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, manajemen pengelolaan keuangan dan aset sangat erat kaitannya dengan korupsi. 

“Kami (KPK) tugasnya adalah melihat pengelolaan aset dalam perspektif pencegah korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan juga Pemda untuk bersinergi dan memupuk kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” kata Ghufron. 

Sebagai katalisator dalam upaya optimalisasi pengelolaan BMD dan penyelamatan keuangan daerah, KPK berharap tindak lanjut pengelolaan BMD dapat dilakukan oleh Kemendagri bersama dengan Pemda secara efektif, akuntabel, dan dan bebas dari tindak pidana korupsi. 

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan bahwa BMD selama ini lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata. Ghufron merinci sejumlah permasalahan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga ke pembinaan pengawasan, dan pengendalian. 

“Dilihat dari perspektif penegak hukum, masih banyak permasalahan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, markup harga, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, dan proses hibah yang belum dilaksanakan secara akuntabel,” sebut Ghufron. 

Ghufron menyampaikan, Indeks Pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam mengawal pengelolaan aset yang akuntabel. “Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan jadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset yang benar dan optimal. Jangan menunggu Korsup KPK saja,” tegas Ghufron. 

Dalam forum yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko juga menyampaikan harapannya agar Indeks Pengelolaan BMD dapat meningkatkan kinerja Pemda mengelola BMD, dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah. 

“KPK berharap Pemda agar konsisten dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penyusunan Indeks Pengelolaan BMD ini. Setelah Rakornas ini akan dilanjutkan rapat koordinasi pada masing-masing direktorat wilayah. Perhatian bagi Kemendagri untuk memulai tahap persiapan dan bagi Pemda untuk mencermati dan menindaklanjuti dokumen yang harus disiapkan,” kata Didik. 

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Didik, Plh. Direktur BUMD, BLUD & Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan pesan dan harapannya untuk Pelaksanaan Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD di tahun selanjutnya. 

“Diharapkan penyusunan indeks di tahun 2024 akan terus meningkat. Keberhasilan tergantung dengan semangat dan komitmen jajaran Pemda sekalian. Kemendagri berharap semua yang hadir bisa saling membantu dan bersinergi dalam penyusunan indeks Pengelolaan BMD ini,” kata Budi. 

Mengawal Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024 

Bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, KPK menyelamatkan aset negara dengan nilai signifikan di tahun 2023, dan mengubah potensi keuangan negara yang terbengkalai menjadi sumber manfaat bagi masyarakat. Total penyelamatan mencapai 150.628 aset daerah dan penyelamatan keuangan daerah mencapai 114,3 triliun rupiah. Karenanya, KPK terus berupaya untuk mendorong berbagai upaya untuk mengoptimalkan tata kelola BMD, salah satunya melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024. 

Saat ini, Draft Keputusan Mendagri tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD belum disahkan karena menunggu Revisi Permendagri No. 19 Tahun 2016. Kendalanya adalah belum adanya kesepakatan terkait besaran persentase faktor penyesuaian pemanfaatan BMD. 

Sementara itu, untuk tahun 2024 akan ada penambahan daerah piloting yang menjadi baseline Indeks Pengelolaan BMD selanjutnya. Pengukuran indeks pengelolaan BMD nantinya akan diterapkan di 100 Pemda, yang terdiri dari 10 Pemda Piloting di Tahun 2023 dan 90 Pemda tambahan

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, menghimbau Pemda untuk menyampaikan pelaporan hasil penghitungan Indeks BMD oleh Pemda kepada Kemendagri pada bulan September 2024. Dari pelaporan tersebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi yang diharapkan sudah selesai di bulan November 2024 untuk selanjutnya hasil evaluasi akan disampaikan kepada KPK. 

“Hasil pengukuran indeks pengelolaan BMD ini akan menjadi perhatian KPK dalam evaluasi indikator dan subindikator MCP tahun 2024,” tutup Edi. 

Biro Hubungan Masyarakat 

Komisi Pemberantasan Korupsi 

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id 

Juru Bicara KPK 

Tessa Mahardhika - 085215421291 

Top