Umum 

  1. Untuk mendukung kelancaran Penyelenggara Negara dalam pengisian Formulir LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN tanpa dipungut biaya.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi Narasumber KPK dibebankan sepenuhnya kepada KPK
  3. Narasumber KPK tidak menerima honorarium dan/atau hadiah dalam bentuk apapun.

Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor Instansi Pemohon

  • Selain di kantor KPK, pemberian Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN juga dapat dilakukan di kantor Instansi Pemohon, yaitu sebagai berikut:
  • Pengajuan Permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
  • Instansi Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.
  • Surat permohonan tersebut memuat informasi sebagai berikut:KPK akan memberikan konfirmasi kepada Instansi Pemohon (PiC) mengenai ketersediaan Narasumber.
    1. Tempat pelaksanaan kegiatan;
    2. Waktu pelaksanaan kegiatan;
    3. Jumlah peserta kegiatan; dan
    4. Nama kontak (Person in Charge /PiC) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pelaksanaan Kegiatan

  1. KPK memberitahukan Instansi Pemohon (PiC) nama Narasumber yang akan memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN.
  2. Fasilitas yang perlu disediakan oleh Instansi Pemohon adalah komputer dan LCD.
  3. Fotokopi Daftar Hadir Peserta harap diberikan kepada Narasumber setelah kegiatan pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN dilaksanakan.
Top