Jumlah Wajib LHKPN Tahun Lapor 2021 per 30 September 2022 adalah 383.335 orang, dengan jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 375.311 orang sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 97.91%.

Untuk tingkat kepatuhan masing-masing bidang dapat disampaikan sebagai berikut:

Bidang  Wajib Lapor  Sudah lapor Belum Lapor Kepatuhan 
Eksekutif       304,921 298,899 6,022 92.23%
Yudikatif 19,274  19,016 258 96.37%
Legislatif 20,037  18,644 1,393 87.46%
BUMN/BUMD 39,103  38,752 351 96.14%
Total 383,335 375,311 8,024 92.59%


*Per 30 September 2022

 

KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui laman fitur e-announcement yang terdapat pada  https://elhkpn.kpk.go.id atau https://acch.kpk.go.id. Publik dapat melaporkan apabila di lingkungannya diketahui ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Top