Jakarta, 25 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tanaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans) TA 2012.

Ketiga Tersangka tersebut yaitu RU Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011 s.d 2015; IND selaku ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan KRN Swasta/Direktur PT AIM. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RU dan IND untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN akan segera dilakukan pemanggilan kembali.

Dalam konstruksi perkaranya, Kemenakertrans melaksanakan pengadaan sistem prokteksi TKI pada tahun 2012. RU dalam jabatannya selanjutnya mengajukan anggaran sebesar Rp20 Miliar untuk TA 2012 ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan tersebut IDN kemudian dipilih sebagai PPK-nya.

Diduga atas inisiatif RU terjadi pertemuan awal yang diikuti IDN dan KRN. Atas perintah RU, bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Kemudian sejak awal pada proses lelangnya telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah PT AIM, yang merupakan perusahaan milik KRN.

Ketika pelaksanaan pekerjaan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya terkait komposisi hardware dan software. Namun, atas persetujuan IDN selaku PPK pembayaran dilakukan 100%.

Perbuatan RU dkk bertentangan dengan Pasal 5 huruf e dan f; Pasal 6 huruf c dan g; dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan ini sejumlah Rp17,6 Miliar.

Para Tersangka RU, IDN, dan KRN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyayangkan terjadinya korupsi ini yang telah mencederai dan merugikan Tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu pahlawan devisa negara. Rentannya korupsi pada proses pengadaan, KPK berharap sektor ini menjadi salah satu fokus perbaikan bagi setiap Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top