Jakarta, 26 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala 0-100. Skor ini mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor indeks 71,94.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius. Karenanya, Tanak mengajak seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.

“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” kata Tanak dalam sambutan peluncuran SPI 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan 7 rekomendasi penguatan dari 4 perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi; digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komtimen pimpinan lembaga.

Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut. "Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi. “Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.

Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital. Keempat, KPK memandang perlunya implementasi sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mendorong kinerja pegawai, sehingga sistem meritokrasi dapat berjaan optimal.

Kelima, perlunya regulasi dan perangakat pendukung sebagai upaya mitigasi terjadinya conflict of interest. Sebab, ujar Tanak, KPK melihat jika benturan kepentingan merupakan bibit dari maraknya korupsi di lingkungan pemerintah.

KPK juga merekomendasikan adanya percepatan digitalisasi pelayanan publik di seluruh sektor. Untuk itu, KPK mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.

“Dan yang terakhir, KPK menggaris bawahi tentang komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan,” tandas Tanak.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi kepada KPK atas hasil SPI 2023. Azwar memberikan contoh kepada seluruh KLPD untuk menjaga integritas sebagai upaya besar memerangi perilaku koruptif. Dalam peluncuran SPI 2023 ini, turut dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sejumlah pejabat struktural KPK, dan perwakilan Menteri Dalam Negeri.

 

Pelaksanaan SPI 2023

SPI 2023 melibatkan total 553.321 responden. Angka itu meningkat 40% dibandingkan responden SPI 2022. Adapun terdapat 3 jenis responden, yakni responden internal; eksternal; dan responden eksper.

Adapun metode pengumpulan menggunakan dua cara, yakni melalui aplikasi pesan Whatsapp dan email kepada responden terpilih, serta melalui Computer Assisted Personal Interview (CAPI) di 131 Pemerinah Daerah. Kemudian terdapat 7 penilaian pada SPI 2023, meliputi; Transparansi; Integritas dalam Pelaksanaan Tugas; Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); Pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM); Trading in Influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); Pengelolaan Anggaran; dan Sosialisasi Antikorupsi.

Dari 7 penilaian tersebut, 2 diantaranya menuai sorotan. Sebanyak 56% pegawai dinilai masih berisiko menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, para responden juga menilai 38% masih terjadi penyalahgunaan PBJ.

Adapun nilai SPI 2023 tertinggi dari kategori Kementerian diraih oleh Kementerian Keuangan dengan capaian 84,18. Kemudian, untuk kategori Lembaga Non Kementerian diraih oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan catatan nilai 85,78.

Sementara untuk nilai SPI 2023 tertinggi kategori Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kota; dan Pemerintah Kabupaten, secara beruntun diraih oleh Jawa Tengah dengan capaian 77,91; Kota Surakarta (83,75); dan Kabupaten Gianyar (83,78).

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top