Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, Dkk. jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Nomor LAP-0026/1/PRO-01/KNL.1603/01.03.01/2023 tanggal 7 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Palu, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

No.

DAFTAR BARANG RAMPASAN NEGARA

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

PERKARA

 1.

a.   Sebidang tanah dengan luas 1335 M2 (seribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan : Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Mamboro, Pemegang Hak : NUR AFIFAH BALGIS, dengan Surat Ukur Nomor 03680/Mamboro/2021;

b.   1 (satu) buah asli sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Mamboro;

c.    1 (satu) bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1);

d.   1 (satu) bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9);

e.   1 (satu) lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.

(Barang Bukti Nomor 447)

Rp204.205.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus lima ribu rupiah)

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Terpidana Abdul Gafur Mas’ud, Dkk., dan Terpidana Muliadi, Dkk.

 

 

-      Hari dan tanggal

-      Batas Akhir Penawaran

-      Tempat

-      Alamat Domain Lelang

-      Penetapan Pemenang

:

:

:

:

:

Selasa, 11 Juli 2023

Pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server)

KPKNL Palu

Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu

www.lelang.go.id

Setelah batas akhir penawaran

 

     

    SYARAT-SYARAT LELANG :

    • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
    • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
    • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
    • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
    • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
    • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 08.00 WITA s/d 10.00 WITA di Mamboro Kec. Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah 0°47'07.5"S 119°53'29.6"E https://maps.app.goo.gl/PevWu8jLaTMvPWEM8?g_st=iw
    • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
    • Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
    • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Aryaguna (No. HP. 081350115709).
    • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

                                                                  

     Jakarta, 12 Juni 2023

                                                                   

    Direktur Labuksi KPK,

    Selaku Pejabat Penjual,

                                                                    

        Mungki Hadipratikto

    Top