Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi Maluku, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Tinggi. Melalui kegiatan RDP ini, diharapkan dapat tercipta sinergi dan percepatan penangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh seluruh APH di wilayah Maluku.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, RDP ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPK yang didasari oleh UU. Pada pasal 6 Huruf B Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Di dalamnya diamanatkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi pelayanan publik.

“KPK dengan APH memiliki kesetaraan dan trust, tidak ada yang di bawah. Kenapa RDP ini bisa ada? Karena KPK tidak bisa melakukan peran koordinasi kalau tidak mendengar pendapat,” kata Firli saat memberikan sambutannya di Rupatama, Markas Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (9/6).

Firli menilai perlunya sinergi KPK dan para APH karena peran pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan, dengan meningkatnya sinergi, APH akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif.

Dalam RDP ini disampaikan pula sejumlah perkembangan dari penangan tipikor yang dilakukan APH di Provinsi Maluku. Dari laporan tersebut banyak ditemukan kendala yang diharapkan dapat dibahas solusi ke depannya.

“Saya mencatat ada beberapa hal dari paparan APH sekalian. Ke depannya akan dibahas terkait hambatan pengadilan tipikor di daerah Maluku yang terpusat di Kota Ambon, dan pelaksanaan sidang yang dapat menggunakan lokus kejadian perkara,” ujar Firli.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edwar Kaban menyampaikan pencapaian kinerja dalam menindak kasus tipikor di Maluku. Dalam kurun waktu 2022-2023 telah dilakukan 60 penyidikan dan 56 penuntutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala.

“Provinsi Maluku secara geografis antar kota dan kabupaten dipisahkan lautan sehingga menjadi kendala utama para Penuntut Umum saat melakukan persidangan,” ujar Edwar.

Hal inilah yang menyebabkan seringnya penundaan persidangan belum lagi keterbatasan jumlah personil. Diharapkan nantinya ada solusi dan rekomendasi terkait penanganan perkara di Provinsi Maluku menyesuaikan dengan keadaan yang ada.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin menyampaikan bahwa dari klasifikasi perkara tipikor yang ditangani, jenis perkara paket pengadaan adalah yang terbanyak, di mana sepanjang tahun 2021-202 terdapat 67 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon. Perkara yang masuk didominasi pelanggaran pasal 2 dan 3 Tipikor yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), diikuti dengan suap dan gratifikasi.

Kapolda Maluku, Lotharia Latif juga menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal. Khususnya melalui tiga strategi, yaitu perbaikan sistem, edukasi dan kampanye, serta tindak pidana represif.

“Polda mengajak APH lainnya, agar tetap membangun kerjasama dan sinergi dalam bentuk pencegahan, penindakan edukasi serta supervisi dalam pemberantasan korupsi,” tutup Lotharia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya, Kepala Satuan Tugas Wilayah V.4 Imam Tarmudhi, Pejabat Polda, Kapolres, serta Ketua Pengadilan jajaran Maluku yang ikut bergabung secara daring.

Top