PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN an Zainuddin Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 28 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 4 /PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK Tanggal 3 Juli 2019, Jo Putusan Nomor 43 /Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tanggal 28 April 2019 atas nama Zainuddin Hasan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :