Laporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi untuk kenyamanan lebih pasti
Akses resmi layanan informasi, pemberitaan, dan publikasi dari KPK
Cegah praktik korupsi dan pantau pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara
Suarakan aduan indikasi tindak korupsi, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh KPK
Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terkait Penyerahan Sejumlah Uang pada Penyelenggara Negara terkait Pengkondisian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya
Perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024-2025
Perkara Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur
TPK Berupa Suap Pengadaan Barang dan Jasa Di Basarnas (Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan) Tahun 2021 s/d 2023

Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima dan menelusuri Iaporan indikasi korupsi dari masyarakat

Mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi, KPK siap melawan korupsi

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
